:: Cintailah Produk Indonesia dan hargai hasil karya intelektual::

Rabu, 10 Desember 2008

Kirim Email ada aturannya !!

Sopan santun (Etiket) tidak harus di dalam kehidupan kita sehari-hari aja. Dalam hal apapun kita harus memiliki etiket. Sering kita merasa jengkel dengan seseorang, dikerenakan dia tidak mengidahkan etiket yang berlaku di setiap tempat. Dalam dunia maya misalnya. Kebiasaan kita beremail ria maka kita sering lupa bahwa email kita itu memiliki etiket ga?

Didunia nyata seperti pengguna kendaran pasti harus mematuhi rambu-rambu berlalulintas, begitu pula dengan dunia maya rambu-rambunya kita harus bisa patuhi.
ada rambu-rambu dalam ber-email :

To The Point. Kita Harus Langsung aja ke pokok masalahnya jangan ampe berbelit-belit kalo mengirimkan email;

Mengirim Ulang. Kalo me-reflay (mengirim ulang) kita harus edit dulu, takut ada email yang tidak seharusnya dibaca orang lain(untuk menjaga privasi) dan juga isi tampilan yang tidak mengenakan. seperti tanda >, _ dll;

Perhatikan Penggunaan Huruf atau Font. Karena kalo huruf itu kecil mungkin akan sulit dibaca, juga terlalu panjang bisa pegel yang baca, kalo hurufnya besar semua itu juga tidak boleh karena dianggap marah atau sedang protes hehehe;

Perhatiakn Tujuan Pengiriman. Hati-hati dengan tujuan pengiriman kalo TO : itu biasanya untuk seseorang yang sepecial sedangkan CC (carbon copy): untuk pihak ke dua yang berkepentingan tapi tidak secara langsung. Kalo dalam kerjaan TO biasa dialamatkan untuk Pihak ke-1 sedangkan CC dialamatkan untuk pihak ke-2 hehe kayak perjanjian aja. Makanya kalo mengirim untuk semua orang tapi biar engga ketawan kemana ngirimnya pilih aja BCC (Blind Carbon Copy) dijamin yang ke-1 dan ke-2 engga tahu. Malahan penerima BCC yang tahu email dikirim ke siapa aja. hehe klo di CC wah dijamin relasi bisnis akan di embat orang he3x;

Hindari format HTML karena kita engga tahu apa email kita bisa di baca kepada si penerima email, yang pasti-pasti aja deh gunakan plain text, dari pada timbul kesalah pahaman;
Attachment Ukuran Besar. Yang ini pasti bikin bt, kalo kita menerima email yang attachment ukurannya besar, bisa-bisa PC jadi Hang, atau jadi ada waktu untuk ngopi, neteh dan santai dulu ah, gara-gara tunggu email. Atau malah dibentak sama atasan untuk segera mengerjakan tugas. Lebih baik dipisah aja pengirimannya biar filena engga kegedean dan makan waktu yang lama;

Hindari Isi Pesan Yang Menghujat, Mencaci bahkan Memaki. Yang ini lebih parah kalo kita kirim email yang isinya menghujat bahkan memaki dan mencaci atau ngelecehin (flamming) pada akhirnya gara-gara email masuk bui ih... ;

SPAM No Way. Spammmmmmmm wah ini paling rese nih. Tidak boleh kirim email yang bersipat Spaming ya temen-temen engga baik bagi agama nusa dan bangsa;
Jangan juga kirim email yang isinya cuman seandulit. alias sedikit misalnya cuman hi..Pa kbr? langsung kirim. BTTTTTTTTTT deh;

kalo mau kirim email diteliti dulu dengan penuh kekhusuan atau konsentrasi. supaya penerima email kita senang ketika menerima email dari kita..(kesan pertama begitu menggoda) ;
Gunakan singkatan yang lazim atau sering digunakan misalnya BTW (by The Way) atau fyi (For your information) dan ti...a eh tia (thanks in advance);

Yang terakhir. Ingat pastikan alamat, ketika kita membalas atau mengirimkan pesan mohon dengan amat sangat untuk ditinjau ulang takut ada salah kamar. eh salah penerima atau tujuan surat. Kalo kita salah kirim buru-buru minta maaf terus kirim ulang.

Untuk temen-temen yang baru tahu silahkan diikutin mudah-mudahan dapet jodoh karena kita beretiket dalam ber-email. Makasih !!

Sabtu, 01 November 2008

Apasih Blog itu ?

Klo bicara blog siapa yang ga tahu.. hari gini ga tahu blog ??? pls deh ah.
Beragam jenis blog membuat ramainya dunia maya. Besarnya kebutuhan untuk informasi yang diinginkan oleh masyarakat pada masa sekarang menjadikan banyaknya jenis blog. Untuk kalangan ibu-ibu tidak usah khawatir.
Blog juga bisa dijadikan untuk sarana tukar informasi resep atau sharing ilmu. bahkan bisa saja sarana info arisan. He3x

Dalam sejarahnya media blog pertama kali di populerkan oleh situs Blogger.com, yang dimiliki oleh PyraLab sebelum akhirnya PyraLab diakuisi oleh situs pencari yang terkemuka Google.com pada akhir 2002. Kalo di telaah lebih jauh lagi berarti blog itu sudah ada dari dulu. Buktinya kita hanya tahu kalo blog itu di popolerkannya, siapa penemunya mana ketehe?. Tapi kita ga usah membahas sampai keakarnya, nanti bisa beberapa efisode kayak sinetron di Indonesia. Bagi sebagian orang blog lebih pada buku diary, atau tempat berkeluh kesah. Maklum kalo curhat sudah mulai tersingkir, beda jaman berbeda juga peradaban. Banyak contohnya dulu kita merasa Gimana kalo dapet telegram, tapi sekarang itu dah ga berlaku lagi, tergeser oleh sms dari handphone.

Udah dulu bahas yang itu kita kembali ke apa sih Blog itu. Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam, salah satunya yang tadi udah kita bicarakan sebagi catatan harian bahkan sekarang blog sudah bisa menjadi sarana untuk kampaye politik, informasi perusahaan, sampai iklan lowongan kerja aja ada selain itu bisa juga untuk hal yang bersifat bisnis bahkan sarana untuk menjualkan salah satu produk. Pokokna, bisa dibilang dunia serasa ada dalam genggaman. he2x. Tapi yang jelas semuana itu untuk mempermudah kita dalam melakukan segala aktivitas baik itu berdagang maupun saranan politik dan pemberitahuan atau hanya untuk sekedar memberitahukan.

Menurut mbah wikipedia Jenis blog terdiri dari berbagai macam jenis salah satunya ya itu blog pribadi maksudnya blog ini berisikan tenteng curhat atas kejadian yang menimpa baik kejadian yang menyedihkan bahkan menyenangkan yang jelas ini blog menggambarkan si mpunya, yang punya blog. Blog Bisnis kalo yang ini agak berbeda maksud tapi tujuannya sama. Blog ini bernilai ekonomis, karena isinya mengandung muatan bisnis misalnya menawarkan sebuah produk agar si pembaca tertarik dan beli. Wah kita ga klop kalo lom bahas jenis blog yang satu ini. Ok mulai ah. Blog Perjalana , blog ini berisikan tentang informasi tempat yang asik, yahud keren dan romantis. Blog ini menyuguhkan informasi yang membuat pembaca pengen pergi. Tapi klo kita udah cape jalan-jalan engga enak kalo ga tahu info makanan. Blog yang terakhir ini blog yang isinya membahas makanan dari resep sampai penyajian wow matab..tab..tab. Ok segitu dulu aja infona mudah-mudahan bermanfaat. Dan bagi yang belum silahkan mulailah dengan ngeblog he3x.


referensi diambil dari wikipedia.org


Kamis, 23 Oktober 2008

PELAKSANAAN OUTSOURCINGDITINJAU DARI ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN TIDAK MENGABURKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengantar

Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi di semua lini.Lingkungan yang sangat kompetitip ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respons yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.

Untuk itu dperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif. Dalam kaitan itulah dapat dimengerti bahwa kalau kemudian muncul kecendrungan uotsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekerjaan.

Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya hubungan industrial .



Hal tersebut dapat terjadi karena sebelum adanya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan dibidang ketengakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam melaksanakan outsourcing. Kalaupun ada, barang kali Permen Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1993 tentang kesempatan kerja waktu tertentu atau (KKWT), yang hanya merupakan salah satu aspek dari ousourcing.

Walaupun diakui bahwa pengaturan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 belum dapat menjawab semua permasalahan outsourcing yang begitu luas dan kompleks, namun setidak-tidaknya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh terutama yang menyangkut syarat-syarat kerja, kondisi kerja serta jaminan sosial dan perlindungan kerja lainnya serta dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan apabila terjadi permasalahan.

Pelaksanaan outsourcing

Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, karena outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja/buruh (labour cost) dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekerja/buruh.

Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekerja/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja,sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa.

Terminologi outsourcing terdapat dalam Pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur perjanjian-perjanjian pemborongan pekerjaan yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang ke satu, pemborong, mengikatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak yang lain, yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara eksplisip tidak ada istilah outsourcing tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam UU ingin dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66.

Praktek outsourcing dalam UU Ketengakerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat sebagai berikut:

· Perjanjian pemborongan pekerjaan dibuat secara tertulis;

· Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:

· apabila bagian pekerjaan yang tersebut dapat dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;

· bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan sehingga kalau dikerjakan pihak lain tidakkan menghambat proses produksi secara langsung ;dan

· dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Semua persyaran diatas bersifat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka bagian pekerjaan tersebut tidak dapat dioutsourcingkan.

· Perusahaan penerima pekerjaan harus ber ?badan hukum?. Ketentuan ini diperlukan karena banyak perusahaan penerima pekerjaan yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana mestinya sehingga pekerja/buruh menjadi terlantar. Oleh karena itu ber ?badan hukum? menjadi sangat penting agar tidak bisa menghindar dari tanggung jawab. Dalam hal perusahaan penerima pekerjaan, demi hukum beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan;

· Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan penerima pekerja sekurang-kurangnya sama dengan pekerja/buruh pada perusahaan pemberi kerja agar terdapat perlakuan yang sama terhadap pekerja/buruh baik di perusahaan pemberi maupun perusahaan penerima pekerjaan karena pada hakekatnya bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama,sehingga tidak ada lagi syarat kerja, upah, perlindungan kerja yang lebih rendah.

· Hubungan kerja yang terjadi pada outsourcing adalah antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pekerjaan dan di tuangkan dalam Perjanjian Kerja tertulis.Hubungan kerja tersebut pada dasarnya PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu ) atau tetap dan bukan kontrak, akan tetapi dapat pula dilakukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) /kontrak apabila memenuhi semua persyaratan baik formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dengan demikian maka hubungan kerja pada outsouring tidak selalu dalam bentuk PKWT/Kontrak , apalagi akan sangat keliru kalau ada yang beranggapan bahwa outsourcing selalu dan atau sama dengan PKWT.

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang merupakan salah satu bentuk dari outsourcing, harus dibedakan dengan ?Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta? (Labour Supplier). Sebagaimana diatur dalam Pasal 35,36,37, dan 38 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu apabila tenaga kerja telah di tempatkan, maka hubungan kerja yang terjadi sepenuhnya adalah pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja bukan dengan lembaga penempatan tenaga kerja swasta tersebut.

Dalam pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh, perusahaan pemberi kerja tidak boleh memperkerjakan pekerja /buruh untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi dan hanya boleh di gunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kegiatan di maksud antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman/satuan pengamanan (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyedia angkutan pekerja/buruh.

Di samping persyaratan yang berlaku untuk pemborongan pekerjaan, perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh bertanggung jawab dalam hal perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

· Perlindungan hukum

Pangaturan pelaksanan outsourcing bila dilihat dari segi hukum ketenagakerjaan yang di sebutkan di atas adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan outsourcing dan dalam waktu bersamaan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, sehingga adanya anggapan bahwa hubungan kerja pada outsourcing selalu menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak sehingga mengaburkan hubungan industrial adalah tidak benar. Pelaksanan hubungan kerja pada outsourcing telah diatur secara jelas dalam Pasal 65 ayat (6) dan (7) dan Pasal 66 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan. Memang pada keadaan tertentu sangat sulit untuk mendefinisikan/menentukan jenis pekerjaan yang dikatagorikan penunjang. Hal tersebut dapat terjadi karena perbedaan persepsi dan adakalanya juga dilatarbelakangi oleh kepentingan yang diwakili untuk memperoleh keuntungan dari kondisi tersebut. Di samping itu bentuk-bentuk pengelolaan usaha yang sangat bervariasi dan beberapa perusahaan multi nasional dalam era globalisasi ini membawa bentuk baru pola kemitraan usahanya,menambah semakin kompleksnya kerancuan tersebut.Oleh karena itu melalui Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 diharapkan mampu mengakomodir/memperjelas dan menjawab segala sesuatu yang menimbulkan kerancuan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak pelaku proses produksi barang maupun jasa.

Selain upaya tersebut, untuk mengurangi timbulnya kerancuan, dapat pula dilakukan dengan membuat dan menetapkan skema proses produksi suatu barang maupun jasa sehingga dapat di tentukan pekerjaan pokok/utama (core business) ; di luar itu berarti pekerjaan penunjang. Dalam hal ini untuk menyamakan persepsi perlu dikomunikasikan dengan pekerja/buruh dan SP/SB serta instansi terkait untuk kemudian dicantumkan dalam PP/PKB.

· Penutup

Pengaturan outsourcing dalam UU ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaannya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sekaligus memberikan bagi pekerja/buruh. Bahwa dalam prakteknya ada yang belum terlaksana sebagaimana mestinya adalah masalah lain dan bukan karena aturannya itu sendiri.

Oleh karena itu untuk menjamin terlaksananya secara baik sehingga tercapai tujuan untuk melindungi pekerja/buruh,diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan maupun oleh masyarakat di samping perlunya kesadaran dan itikad baik semua pihak.

(*) Di Buat Oleh :Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial