:: Cintailah Produk Indonesia dan hargai hasil karya intelektual::

Sabtu, 31 Januari 2009

Curhatan....Ah.

Akhirnya ... selesai juga, penantian yang begitu panjang dan memakan waktu pikiran dan lain sebagainya. Dan hasilnya 0 besar. alias enggak lulus hiks.....hiks. Bingung mana duit dah abis jutaan buat ikutan PKPA terus ikutan Ujian dah gitu nunggu ampe bulak-balik warnet. Yah gpp mungkin Peradi mang sisitemya seperti itu kali ya ?

Belum juga hasil dari nilai yang ga secara terbuka ?
Adanya sisitem Nepotisme ?
atau Korupsi he..he.

Saya amati dari berapa kali ujian saya cek hasilnya Mayoritas adalah mohon maaf(suku batak) yang 100 % lulus. Terus kurangnya kerjasama peradi dalam hal memberikan informasi secara akurat.

Dan pengumuman yang memakan waktu ? yang dalam hal ini terjadi deal or no deal di para pengurus bahkan para peserta. Atau mungkin Nama dan no sudah tertera ketika pendaftaran ujian. ??

Saya bukanlah kalangan Pengusaha, Pegawai Negri atau yang banyak duit dah. Saya hanyalah seorang manusia yang ingin mengabdikan diri kepada Negara dalam hal ini dengan jalan menjadi Advocat agar bisa membantu Rakyat yang dibawah garis kemiskinan, dimana mereka sangat sekali membutuhkan uluran tangan (bantuan) berupa Perlindungan hukum dari para penegak hukum.

Namun dengan adanya UU No 18 /2003 semuanya serba komersil. bayangkan untuk jadi advokat di Peradi harus merogoh kocek yang tidak begitu kecil untuk ukuran saya dan itu belum pasti lulus. ???

Apakah dalam hal ini peradi tidak mempunyai rasa kemanusiaan sedikit aja. dengan diadakannya misal : Her atau apa lah bentuknya yang jelas dari PKPA aja itu sudah membuktikan bahwa untuk menjadi advokat yang payung pelindungnya adalah Peradi sangat.....Mahal harganya bahkan tidak terjangkau.

Ini bukan memojokan Peradi. Inti dari tulisan ini hanyalah jeritan si Peserta Ujian Profesi Advokat yang diadakan oleh Peradi.

Semoga saja tahun depan saya akan tidak salah dalam memilih Payung Hukum.
Bagi saya orang tidak mampu saya akan mencoba untuk bisa aktif di Payung HUkum yang lain sebagai bentuk keseriusan saya dalam hal mewujudkan cita² saya untuk membantu Orang kecil seperti saya dalam menghadapi kasus hukum yang melibatkan penguasa.

sekali lagi mohon maaf atas tulisan ini.
Selamat tinggal Peradi .. Selamat datang Payung Hukum yang baru.
(Jeritan Peserta Yang ingin Menjadi Advokat)

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat,sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini .
Masalahnya, masyarakat Indonesia lebih memilih "nrimo" menghadapi kenyataan peradilan seperti ini. Sikap inilah yang membuat para oknum 'hakim bejat' Indonesia memanfaatkan kesempatan memperkosa hukum negara ini.
Sampai kapan kondisi seperti ini akan berlangsung??

David Pangemanan
HP. (0274)9345675